Tiap-tiap orang yang yesaya pariadji mempunyai akun sosial media, dapat menulis dan menyebarkan isu apa pun yang ada di dunia maya. Amat mudah untuk melakukannya tanpa memastikan apakah informasi dan tulisan yang kita sebarkan telah terbukti kebenarannya. Ujaran kebencian juga bisa kita tunjukan kepada siapa pun dengan benar-benar gampang. Salah satunya kasus Yesaya Pariadji dampak dari ujaran buruk yang ditulis oleh Arseto Suryodiadji Pariadji. Pelaku penulisan ujaran buruk menujukan ujaran hal yang demikian terhadap Presiden dan kader partai yang mendukungnya. Sontak, ujaran hal yang demikian menjadi viral dan banyak mendapatkan kecaman dari pengguna sosial media lainnya.
Bagi pengguna sosial media, kasus tersebut bukanlah kasus baru yang terjadi. Ada banyak kasus menyangkut isu hoax, ujaran kebencian dan umpatan kasar yang terjadi sebelumnya. Atau malahan mungkin kita segala sebagai pengguna sosial media pernah menjalankannya. Tiap tersebut tentu bukanlah sesuatu yang sepatutnya dilaksanakan oleh pengguna sosial media. Tiap informasi hoax yang kita sebarkan dan ujaran kebencian yang kita tulis pasti amat berpengaruh kepada banyak orang, seperti yang terjadi pada Yesaya Pariadji. Komentar jahat atau ujaran kebencian yang kita tujukan kepada seseorang bisa saja akan sangat menyakiti mereka. Secara, di sini kita mungkin saja menuliskannya tanpa berpikir panjang dan cuma untuk kesenangan semata. Dan keusilan kita tersebut rupanya sungguh-sungguh berimbas kepada seseorang. Banyak kasus depresi atau bahkan bunuh diri yang dilaksanakan oleh seseorang dampak dari komentar jahat yang dia terima di akun sosial media. Komentar yang menurut kita biasa saja seperti “wajahmu menonjol jelek” dan ujaran negatif lainnya mungkin saja ternyata amat memberi pengaruh orang yang kita komentari. Segala, seandainya ujaran hal yang demikian ditujukan terhadap orang penting seperti yang dilaksanakan oleh Arseto. Ujaran kebencian yang telah membawa nama Yesaya Pariadji ini berpengaruh fatal setelah menjadi viral. Dampak wujud isu hoax atau ujaran kebencian sudah termasuk tindak pidana kezaliman yang seharusnya diproses secara undang-undang agar pelaku jera. seram dari tindakan tersebut terhadap orang yang dituju mungkin tidak pernah terpikirkan oleh pelaku saat menuliskan ujaran jahat tersebut.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2019
Categories |